Perbudakan Buruh: Terjadi Di Tangerang

Bookmark and Share
Foto Korban Perbudakan Buruh Di Tangerang
AnehCuy - Telah terjadi perbudakan buruh di tangerang, sebagian besar usia para buruh 20 tahun, mereka di perlakukan tidak wajar serta di pekerjakan secara tidak layak di sebuah pabrik pengolahan alumunium, pabrik ini berada di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Selain di pekerjakan secara tidak layak, merekajuga disekap di sebuah ruangan pengap.

Mereka Saat ini dibawa ke Mapolresta Tangerang, kondisi mereka sangat mengenaskan dan sangat lemah, mereka di siksa dengan oleh pemilik dan mandor Pabrik, terdapat luka di sekujur tubuh mereka,

Mereka di sekap dan di pekerjakan paksa selama berbulan-bulan, dan cuma bisa melihat di kompleks pabrik itu seluas sekitar 50 x 40 meter persegi. Di tempat tersebut terdapat 5 bangunan yang terpisah. 2 ruang kerja berada dalam satu bangunan. terdapat juga satu bangunan semipermanen yang luasnya 8 x 6 meter persegi itulah yang dijadikan penyekapan para korban perbudakan buruh, terdapat satu WC, juga 1 rumah pemilik pabrik.

tempat tidur korban perbudakan buruh ini sangat tidak layak, dan tidak bisa di sebut sebagai tempat tidur. di ruangan ini sama sekali tidak ada alas tidur berupa kasur, yang ada cuma alas tikar yang di gunakan untuk tidur, terdapat juga sebuah dinding kamar yang jebol, udara di ruangan itu sangat lembab yang bisa membuat para korban perbudakan buruh ini rentan teserang penyakit. baca juga: Aceng Fikri Pun Turut Menjadi Korban Perbudakan Buruh Di Tangerang

Awalnya Para buruh korban perbudakan ini ditemukan pertama dalam kondisi kumal, bajunya pada sobek, bahkan ada yang tidak memakai baju. mereka tidak berganti pakaian selama berbulan-bulan. di karenakan pakaian mereka di lucuti, bukan hanya itu, dompet serta Hp juga di lucuti oleh mandor dan pemilik Pabrik, bahkan ada enam buruh yang sedang disekap,Ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, Sabtu (4/5/2013) siang.

Polisi telah mencurigai adanya tindak pidana oleh pemilik Pabrik, berdasarkan penyelidikan kepada para Buruh, yaitu Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dan Pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan. Hal itu dilihat dari kelalaian pemilik dalam memenuhi kewajibannya pada buruh serta luka yang diterima para buruh akibat dipukul mandor.

Wah, bagaimana hal ini bisa terjadi ya di Indonesia, kenapa para buruh yang jumlahnya cukup banyak ini tidak melawan jika memang terjadi Penyekapan dan penyiksaan, padahal tersangkanya hanya beberapa orang, dan para korban perbudakan buruh ini jumlahnya Puluhan orang, tentunya harus ada penyelidikan lebih mendalam nih, tidak mungkin kalau para buruh ini tidak berani melawan kalau tidak ada apa-apa di dalam kasus ini, misal.. Oknum aparat yang menaungi, kita lihat saja perkembangan kasus perbudakan buruh ini. |Kompas|

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar